Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret
Nomor 728/HK/2017
tentang
Maklumat Pelayanan di Universitas Sebelas Maret
..:: unduh selengkapnya ::..
Komitmen Reformasi Birokrasi Universitas Sebelas Maret (RB UNS), melalui Penguatan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM), meliputi:
- Implementasi Pakta Integritas
- Implementasi Isian LHKPN
- Implementasi Akuntabilitas Kinerja
- Implementasi Kewajiban Pelaporan Keuangan
- Implementasi Disiplin Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Implementasi Kode Etik
- Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik
- Implementasi Whistleblowing System
- Implementasi Pengendalian Gratifikasi
- Implementasi Manajemen Benturan Kepentingan
- Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dan Manajemen Resiko
- Implementasi Saran Perbaikan yang diberikan oleh SPI, IRJEN dan BPK
- Implementasi Kebijakan Pembinaan dan Perekrutan Purna Tugas
- Implementasi Satu Rekening Rektor
- Implementasi Rekruitmen Secara Terbuka
- Promosi Jabatan Secara Transparan
- Implementasi Layanan Satu Pintu
- Implementasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)
- Implementasi Pengukuran kinerja individu
- Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
Leave a Reply