Pendahuluan

Reformasi Birokrasi

Pengertian ‘birokrasi’ mengacu pada sistem penyelenggaraan tata pelayanan yang diselenggarakan melalui badan administratif publik yang melibatkan struktur organisasi, sistem pengawasan, sistem kinerja akuntabilitas, sistem ketatalaksanaan, sistem perekrutan dan pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, dan sistem penyelengaraan pelayanan yang ditujukan untuk mencapai pelayanan birokrasi publik yang memenuhi harapan para pemangku kepentingan internal dan eksternal. Dengan demikian, reformasi birokrasi adalah proses perubahan mendasar secara sadar dan berkesinambungan tanpa henti yang ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga perubahan pada tingkat struktur dan sikap tingkah laku yang bermoral dan etis menuju birokrasi publik yang memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan. Untuk bisa memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan, birokrasi harus bisa mencapai kondisi pelayanan dengan memenui sejumlah sebagai berikut:

(a) Responsivitas; dalam setiap proses penyediaan pelayanan, para pelayanan publik harus selalau tanggap dan bersedia memberikan pelayanan dalam situasi apapun kepada setiap warganegara. Pada dasarnya, tidak alasan bagi seorang pelayan publik untuk menolak setiap permohonan pelayanan. Meski demikian untuk menghindari pelayanan yang cenderung tak terkontrol, pelayan publik perlu mendasarkan pada prinsisp eligibilitas, artinya mereka yang berhak mendapat pelayanan dan memenuhi Evolutionary.org Podcast #373 – Steroids vs Natural, Right Masteron dose, weird Estro… testosterone vials for sale anabolic steroids deca, clomid como tomar – shahittopata.com persyaratan itulah yang lebih diprioritaskan.

(b) Responsibilitas; dalam memberikan pelayanan para pelayan publik wajib mendasarkan pada atauran atau ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar bertindak. Diskresi terhadap ketentuan hukum pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali diskresi yang diberikan tidak berlebihan dan semata-mata untuk tujuan keadilan sosial.

(c) Akuntabilitas; seorang pelayan publik tidak hanya bertanggung jawab terhadap setiap rupiah yang dibelanjakan, tetapi dalam setiap proses pelayaman para pelayan publik juga harus mampu menyediakan pelayanan kepada semua pemangku kepentingan tanpa diskriminasi atau pilih kasih meskipun mereka adalah pihak-pihak atau orang-orang yang berpengaruh. Tidak ada pembedaan dalam penyediaan layanan; dan setiap pemohon pelayanan diperlakukan sama dan seimbang, tanpa kecuali.

(d) Transparansi; setiap proses pelayanan harus informatif dan terbuka tanpa ada hal-hal yang ditutupi termasuk informasi tentang syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, jenis pelayanan yang diterima, waktu penyelesaian pelayanan sampai dengan diterimanya pelayanan tersebut kepada pemohon, dan kewajiban pelayan publik terhadap pemohon.

(e) Berkualitas; pelayanan harus berkualitas, yakni pelayanan harus bisa memenuhi harapan warganegara (pemohon) dan memuaskan, termasuk sikap pemberi pelayanan yang harus manusiwi, ramah, sopan dan informasi mudah diakses dengan berbagai media.

(f) Profesional; pelayan publik selain harus mengikuti aturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri, ia masih dituntut harus memenuhi kode etik profesionalitas yang harus selalu dijunjung sehingga pelayanan yang diberikan memuhi pelayanan secara terukur dan tersatandar.

(g) Efisiensi; setiap bentuk pelayanan harus mempertimbnagkan kemanfaatan ekonomis maupun non-ekonomis termasuk kemafaatan sosial dan politis yang akan dicapai dalam ramngka memenuhi kebutuhan pemohon, bukan sekedar pelayanan demi pelayanan namun perlu memerhatikan hasil secara materiil maupun non-materiil, hasil langsung maupun tak langsung yang akan diperoleh untuk setiap rupiah yang dibelanjakan.

(h) Efektivitas; setiap bentuk pelayanan harus diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan.

Meski demikian, dalam memenuhi delapan kriteria pelayanan publik harus tetap menjunjung nilai-nilai kemanuisaan dan kearifan lokal. lebih dari hal-hal tersebut di atas, reformasi birokrasi harus mempu melakukan koreksi dan pembaharuan secara terus-menerus seiring dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara dan dalam rangka adaptasi secara berkesinambunagn tanpa henti terhadap lingkungan global yang selalu berubah, tidak pasti  dan tak bisa diprediksi.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*