Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, tidak sinergis dan bertentangan. Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan berkembangnya interpretasi yang berbeda atau sengaja dibuat menjadi tidak jelas untuk membuka kemungkinan penyimpangan di kalangan pelayan publik. Kondisi seperti ini selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh aparatur pelayan publik untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan kepentingan para pemohon. Dengan demikian, jelas bahwa keadaan dimana sejumlah peraturan perundang-undangan masih tumpang tindih, tidak sinergis dan bertentangan perlu dilakukan perubahan dan juga penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan yang lebih efektif, tidak ambigu dan menyentuh kebutuhan publik secara riil.
Leave a Reply