Salah satu penyebab terjadinya berbagai penyimpangan dalam birokrasi publik adalah lemahnya sistem pengawasan. Kelemahan sistem pengawasan dapat mendorong tumbuhnya perilaku koruptif atau perilaku patologis lainnya yang merugikan institusi dan pelayanan kepada publik. Universitas Sebelas Maret sebagai salah satu perguruan tinggi negeri dengan struktur organisasi yang besar, terlebih setelah institusi ini berubah statusnya dari “Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Layanan Umum” menjadi “Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum”, jelas memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih efektif. Oleh karena itu berbagai kemungkinan terselengaranya dan kondisi perilaku koruptif aparatur akibat lemahnya sistem pengawasan harus dirubah dengan cara memperbaiki dan menguatkan sistem pengawasan yang selama ini terselenggara. Pengawasan akan efektif jika kombinasi pengawasan secara eksternal dan internal dijalankan secara bersama, terkoordinasi, terintegrasi dan sinergis.
Leave a Reply