Universitas Sebelas Maret sebagai instutusi publik memiliki internal dan external stakeholders, yang keseluruhannya harus mendapat pelayanan dan perhatian seraca akuntabel. Pelayanan yang akuntabel adalah pelayanan yang tidak semata-mata responsif dan bertanggung jawab terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang harus dilayanani tetapi juga harus mampu menjalankan dan menyediakan setiap bentuk pelayanan secara seimbang kepada segenap pemangku kepentingan (stakeholders). Kemampuan Universitas Sebelas Maret untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber daya publik yang selama ini dibelanjakan dan dimanfaatkan dalam rangka menjalankan tugas-tugas pelayanan publik seringkali menjadi pertanyaan masyarakat luas termasuk para pemangku kepentingan di lingkungan dalam inditutusi dan lingkungan luar institusi Univesitas Sebelas Maret. Bahkan masih terdengar bahwa Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, belum mampu menunjukkan kinerja secara optimal dan seimbang atas kemanfaatan hasil (outcome) yang dicapainya selama ini. Oleh karena itu, penguatan penerapan sistem akuntabilitas di lingkungan Universitas Sebelas Maret adalah sebuah keharusan guna mendorong birokrasi perguruan tinggi negeri yang lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara optimal dan akuntabel.
Leave a Reply