Awasi Korupsi, Ini Kiat Guru Besar UNS

UNS – Sehubungan dengan usaha pencegahan korupsi di perguruan tinggi, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengungkapkan beberapa hal yang dapat memicu tindak korupsi di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut perlu dibarengi dengan kiat-kiat khusus agar penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisasi.

Jamal yang kini menjabat sebagai Irjen Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) memaparkan setidaknya ada lima hal yang menjadi sorotan, salah satu diantaranya yaitu perjalanan dinas baik ke luar negeri maupun dalam negeri yang belum disertai izin.

“Perjalanan dinas yang telah dilakukan sebelum izin keluar itu melanggar aturan, harusnya taat asas. Sebagai punishment, perjalanan tersebut dianggap perjalanan biasa dan yang berkaitan harus mengembalikan dana yang telah dikeluarkan,” jelasnya usai mengisi Seminar Nasional Reformasi Birokrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium UNS, Selasa (31/1/2017).

Jamal Wiwoho memberikan tanggapan mengenai penanganan korupsi di perguruan tinggi pada konferensi pers yang digelar di Gedung Pusat dr. Prakosa UNS

Selain itu, menurut Jamal, pengadaan barang dan jasa yang tidak terdeteksi juga rentan tindak penyelewengan anggaran dana. Oleh karena itu, pengawasan dan integritas dari rektor mempunyai peran penting dalam pencegahan korupsi di perguruan tinggi.

Lebih lanjut, mantan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNS ini juga menggarisbawahi hal-hal lain yang menjadi masalah serius jika tidak segera ditindaklanjuti. Yakni penyalahgunaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda), tidak dilaporkannya kerjasama antara perguruan tinggi dan pihak lain, dan juga pemotongan dalam penyaluran dana beasiswa.

Ia menambahkan, penyaluran dana hibah dari Pemda tidak perlu dilakukan guna mencegah tindakan korupsi dalam penggunaan dana tersebut.  Adapun transparansi pengadaan kerjasama dan penyaluran beasiswa harus segera diterapkan dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Semua bentuk kerjasama dan penyaluran dana beasiswa wajib dicatat dan dilaporkan.

“Diperlukan sinergitas antar pihak yang berwenang. Di dalam penanganannya, beri waktu 60 hari kepada kami untuk menelaah apakah hal tersebut menimbulkan kerugian negara atau tidak,” pungkasnya. (Denty Marga Sukma)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*